DPR RI SAHKAN RUU TNI JADI UNDANG UNDANG
Halo Sobat JOBS!
Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkanRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TentaraNasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sumber : Tempo.co
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasukMenteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan mengenai pembahasanRUU tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang yang baru disahkan ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tugas tersebutmeliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindunganserta penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri. Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan peranstrategis TNI dalam menghadapi berbagai ancaman modern.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penempatanprajurit TNI aktif dalam jabatan sipil. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan(BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Militer).
Sumber : Antara News
Perubahan lainnya mencakup perpanjangan usia pensiun bagiprajurit TNI. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtamaditetapkan maksimal 55 tahun, perwira hingga pangkatkolonel maksimal 58 tahun, perwira tinggi bintang satumaksimal 60 tahun, perwira tinggi bintang dua maksimal 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, batas usiapensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimaldua kali atau dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkandengan Keputusan Presiden.
Pengesahan undang-undang ini tidak lepas dari kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi kembalinyadwifungsi TNI dan mereduksi supremasi sipil. Penempatanprajurit aktif dalam jabatan sipil dinilai berpotensi membukapeluang penyalahgunaan kewenangan oleh militer.
Sumber : Liputan6.com
Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwaperubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsipdemokrasi. Implementasi undang-undang ini diharapkan dapatdilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindaripenyalahgunaan wewenang.
Dengan disahkannya undang-undang ini, TNI diharapkandapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai ancamanmodern, termasuk ancaman siber dan perlindungan warganegara di luar negeri. Namun, pengawasan ketat darimasyarakat dan lembaga terkait tetap diperlukan untukmemastikan bahwa implementasi undang-undang ini berjalansesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Penulis : Feby Mutiah | Editor : Feby Mutiah