59 TITIK KEBUN GANJA DI BROMO KETAHUAN LEWAT DRONE
Halo Sobat Jobs!
Pada Maret 2025, sebuah operasi gabungan yang melibatkanKementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap 59 titik ladang ganja tersembunyi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, KabupatenLumajang, Jawa Timur. Penemuan ini mencakup area seluassekitar 1 hektar, dengan setiap titik ladang memiliki luasbervariasi antara 4 hingga 16 meter persegi.
Sumber : Kompas.com
Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari patroli rutin dan pemetaan kawasan konservasi yang dilakukan oleh petugasTNBTS menggunakan teknologi drone. Penggunaan drone memungkinkan identifikasi area yang sulit dijangkau secaramanual, sehingga memudahkan pendeteksian aktivitas ilegaldi dalam kawasan hutan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwakeberhasilan penemuan ini merupakan hasil kolaborasi efektifantara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI. Beliau juga membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS dengankeberadaan ladang ganja tersebut, menekankan bahwa operasiini justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjagaintegritas kawasan konservasi.
Sumber : Tempo.co
Dalam proses hukum yang berlangsung, Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga saksi dari TNBTS untukmemberikan keterangan secara daring, yaitu Yunus (KepalaResor Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (staf kantorBalai Besar TNBTS). Keterangan mereka memperkuat buktiadanya aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
Akibat dari operasi ini, Kepolisian Resor Lumajang telahmenetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengahmenjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang, menunggu putusan atas tindakan mereka yang melanggarhukum dan merusak ekosistem hutan lindung.
Penemuan ladang ganja ini menyoroti pentingnya pengawasandan patroli yang lebih ketat di kawasan konservasi. KetuaDPR RI, Puan Maharani, menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki sertamenindaklanjuti temuan tersebut secara tuntas.
Sumber : Metro TV
Selain itu, peristiwa ini juga memicu diskusi mengenairegulasi penggunaan drone di kawasan konservasi. Beberapapihak berspekulasi bahwa pembatasan penggunaan drone bertujuan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, namunKementerian Kehutanan menegaskan bahwa regulasi tersebuttelah diterapkan sejak 2019 untuk melindungi ekosistem dan bukan untuk menutupi aktivitas ilegal.
Ke depan, Kementerian Kehutanan berkomitmen untukmeningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS guna mencegah kejadian serupa. Penggunaan teknologiseperti drone dan citra satelit akan dioptimalkan untukmemantau aktivitas di dalam kawasan hutan, memastikankelestarian ekosistem tetap terjaga dan bebas dari aktivitasilegal.
Penulis : Feby Mutiah | Editor : Feby Mutiah