FAKTA TERBARU KASUS SUAP 3 HAKIM PEMVONIS BEBAS RONALD TANNUR HINGGA PENANGKAPAN DI RUMAHNYA
Halo Sobat JOBS!
Gregorius Ronald Tannur kembali ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan melakukan proses eksekusi di salah satu rumah kediamannya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024. Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti. Mia mengatakan bahwa saat hendak diamankan, Ronald Tannur berupaya melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun upaya tersebut tidak berhasil, mengingat proses eksekusi itu Kejati Jatim melibatkan aparat TNI.
Mengingat kembali kasus bebasnya kasus Ronald Tannur, Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan ada terjadi suap kepada tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejaksaan Agung juga tidak hanya menangkap tiga hakim, tetapi juga mengamankan seorang pengacara yang bernama Lisa Rahmat selaku penyuap. Dari hasil OTT, Kejaksaan Agung menyita uang serta dokumen terkait terjadinya suap yang nilainya mencapai Rp 20 Miliar.
Majelis Hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera yakni diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, saat itu majelis hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Ahmad Sahroni selaku wakil ketua komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, juga sudah menduga bahwa ada indikasi suap dalam vonis yang dijatuhkan tiga hakim itu sejak awal.
Mahkamah Agung (MA) Membatalkan Vonis Bebas Pengadilan Negeri Surabaya
Dalam Kasus Ini, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur usai sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri Surabaya. Mahkamah Agung juga menghukum anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dengan pidana penjara lima tahun.
Menurut Hakim, kematian seorang Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit yang diakibatkan dengan meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Lalu Komisi Yudisial (KY) juga memberikan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk, Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung untuk segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindak lanjuti rekomendasinya. Komisi Yudisial juga menyebut dalam temuannya ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan, di mana atas dasar itu Komisial Yudisial menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
Barang Bukti Terkait Penerimaan Suap Miliaran Rupiah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, bahwa penyitaan ini adalah hasil penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka. Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari para tersangka penerima suap.
Lokasi pertama adalah rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, di mana penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Lokasi kedua, apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dirupiahkan setara dengan Rp2,126 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, serta ponsel milik LR
Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED, di mana penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi keempat, yaitu rumah tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Lokasi kelima adalah apartemen tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, di mana ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan barang bukti elektronik.
Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M, di mana penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Dari perbuatannya itu, Abdul Qohar mengatakan bahwa pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Danamik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ronald Tannur dan Keluarga Berpotensi Jadi Tersangka Suap
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan kasus ini masih memungkinkan adanya keterlibatan dari pihak-pihak baru, termasuk peluang untuk menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru apabila terbukti terlibat dalam kasus ini. Namun, Mia mengaku belum bisa memastikan adanya pemanggilan pihak keluarga Ronald Tannur, karena hal tersebut merupakan kapasitas tim penyidik dan bukan kewenangan jaksa.
Tiga Hakim, Satu Pengacara, dan Satu Mantan Pejabat MA Ikut Terseret
Sebelumnya, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH), serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menangkap pihak lain yaitu mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA bernama Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10). Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing. Penyidik juga menyita emas yang seluruhnya memiliki berat 51 Kg dan nilainya setara Rp 75 miliar.
Pengacara Dini Klaim Ditawari Uang dari pihak Tannur
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengaku sempat ditawari suap senilai nyari Rp1 Miliar dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dimas mengungkapkan bahwa tawaran tersebut disampaikan melalui telepon di awal kasus kematian Dini muncul, ia diminta tidak memberikan keterangan apapun soal kematian Dini ke media sosial. Saat itu, Lisa meminta nomor rekening bank milik Dimas namun ia menolaknya. Tak hanya kepada Dimas, Lisa ternyata diduga juga memberikan tawaran uang ke keluarga Dini di Sukabumi dengan syarat laporan terhadap Ronald dicabut, namun juga ditolak oleh pihak keluarga Dini.
Penulis : Gerry Perakoso | Editor : Nuril Maulidah
Tidak ada komentar untuk "FAKTA TERBARU KASUS SUAP 3 HAKIM PEMVONIS BEBAS RONALD TANNUR HINGGA PENANGKAPAN DI RUMAHNYA"
Posting Komentar