Empat Senior Ponpes Menjadi Tersangka Penganiayaan Santri Hingga Meninggal Dunia
Foto Kakak santri Kediri yang tewas karena dianiaya: (dok Istimewa)
Halo Sobat JOBS!
Seorang santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14) tewas
karena menjadi korban penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Pusat
Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an (PPTQ) Al-Hanifiyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Sumber : Kumparan.com
Sebelumnya, mulai dari hari Senin (19/2), Bintang mengirimkan pesan kepada Ibundanya melalui Whatsapp, berikut isi pesannya “Cepet sini. Aku takut, Ma. Ma tolong. Sini cepet jemput”. Suyanti (38) sebagai orang tua Bintang sempat menanyakan kenapa alasannya tetapi tidak disebutkan, tidak mendapatkan jawaban karena intinya hanya minta dijemput. Saat itu Suyanti sudah berpesan kepada Bintang agar segera melapor kepada kiai pengasuh pesantren apabila terjadi sesuatu.
Korban dikabarkan meninggal dunia pada Jum’at, 23 Februari 2024, lalu keesokan harinya pihak Ponpes menghantarkan jenazah kepada keluarganya. Kakak korban, Mia Nur Khasanah, menyebut jenazah tiba pada Sabtu (24/2/2024) malam, kemudian keluarga yang terkejut pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan dugaan penganiayaan. Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung gerak cepat melakukan pemeriksaan.
Pada Minggu malam, Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta
Banyuwangi telah melaksanakan olah TKP serta memeriksa keterangan sejumlah
saksi. Hasil temuannya yaitu terdapat 4 santri berinisial MN (18) asal
Sidoarjo; MA (18) asal Nganjuk; AF (16) asal Denpasar; dan AK (17) asal
Surabaya yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolres Kediri Kota sudah
menyatakan bahwa ditetapkannya 4 santri tersebut sebagai tersangka dan langsung
dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut pada Senin, 26
Februari 2024 kemarin.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji saat memberikan keterangan terkait kasus tewasnya santri di pondok pesantren (rizky/memo)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan terhadap korban diduga karena adanya kesalahpahaman, sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Namun, motif ini masih didalami oleh pihak kepolisian dan dikoordinasikan dengan rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah Bintang.
Perbuatan yang dilakukan keempat tersangka bisa dikenakan sanksi berlapis yaitu terkait Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian ini, sosial media menjadi ramai karena integritas
Pondok Pesantren di zaman sekarang sangat dipertanyakan. Letak kepercayaan yang
diberikan oleh para orang tua kepada pihak pesantren terlihat sangat
disepelekan. Banyak yang berharap kejadian meninggalnya Bintang bisa membuat
pihak Ponpes lebih perhatian kepada para santrinya.
Penulis : Nuril Maulidah | Editor : Nuril Maulidah
Tidak ada komentar untuk "Empat Senior Ponpes Menjadi Tersangka Penganiayaan Santri Hingga Meninggal Dunia"
Posting Komentar