PPKM Jawa Bali Sampai 2 Agustus 2021
Source : Google |
Hai Sobat JOBS!
Setelah
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di
wilayah Jawa Bali selama 17 hari, pemerintah kembali memperpanjang PPKM yang
disebut sebagai PPKM Level 3 dan 4 mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25
Juli 2021. Berbeda dengan PPKM sebelumnya, pada level 3 dan 4 pusat
perbelanjaan maupun pasar swalayan diizinkan beroperasi dengan kapasitas
tertentu, begitu pula dengan perkantoran. Untuk kegiatan belajar mengajar masih
dilakukan seluruhnya dari rumah. Kendaraan umum yang beroperasi juga masih
memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penumpang yang akan
melakukan perjalanan ke kantor.
Pada
25 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan perpanjangan
PPKM Level 4. Presiden menyatakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan,
aspek ekonomi, dan dinamika sosial, PPKM Level
4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Adapun beberapa kebijakan
yang disampaikan Presiden melalui akun youtube resmi Sekretariat Presiden,
yaitu :
- - Pasar rakyat yang menjual sembako sehari - hari
diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan yang menjual selain sembako, diizinkan buka dengan kapasitas 50%
hingga pukul 15.00.
- - Pedagang kaki lima, pangkas rambut, bengkel, dan usaha
kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul
21.00. Sedangkan untuk warung makan dan lapak jajanan yang sejenis dengan
tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 dan maksimum
waktu makan pengunjung hanya 20 menit.
Presiden Joko Widodo juga mengarahkan pada jajaran menteri terkait untuk membantu mengurangi beban masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha kecil.
Penulis : Addinda Salsabila Zen
Tidak ada komentar untuk "PPKM Jawa Bali Sampai 2 Agustus 2021"
Posting Komentar