PPKM Jawa Bali Sampai 2 Agustus 2021

 

Source : Google



Hai Sobat JOBS!

Setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa Bali selama 17 hari, pemerintah kembali memperpanjang PPKM yang disebut sebagai PPKM Level 3 dan 4 mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Berbeda dengan PPKM sebelumnya, pada level 3 dan 4 pusat perbelanjaan maupun pasar swalayan diizinkan beroperasi dengan kapasitas tertentu, begitu pula dengan perkantoran. Untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan seluruhnya dari rumah. Kendaraan umum yang beroperasi juga masih memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan ke kantor.

Pada 25 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4. Presiden menyatakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, PPKM Level  4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Adapun beberapa kebijakan yang disampaikan Presiden melalui akun youtube resmi Sekretariat Presiden, yaitu : 

-       - Pasar rakyat yang menjual sembako sehari - hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan yang menjual selain sembako, diizinkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 15.00.

-      Pedagang kaki lima, pangkas rambut, bengkel, dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan untuk warung makan dan lapak jajanan yang sejenis dengan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 dan maksimum waktu makan pengunjung hanya 20 menit. 

Presiden Joko Widodo juga mengarahkan pada jajaran menteri terkait untuk membantu mengurangi beban masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha kecil. 















Penulis : Addinda Salsabila Zen



Tidak ada komentar untuk "PPKM Jawa Bali Sampai 2 Agustus 2021"