KEBIJAKAN PANDEMI EDISI RAMADHAN 2021

 


Hallo Sobat JOBS!

Memasuki bulan ramadhan 1442 H, umat muslim di Indonesia masih menjalankan ibadah puasa dengan bayang-bayang pandemi. Mengingat tahun 2020 lalu, berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Mulai dari kebijakan shalat tarawih dan shalat ied di rumah masing-masing, sampai larangan mudik ke kampung halaman.

Lalu, bagaimana pemerintah menghadapi tahun kedua ramadhan di masa pandemi? Berikut beberapa kebijakan baru untuk bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H.



1. Perizinan Shalat Tarawih dan Shalat Ied Di Masjid

Source Picture: bimbinganislam.com


Salah satu kabar baik pada ramadhan tahun ini adalah sudah diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih dan shalat idul fitri di masjid/mushola. Tentu saja, diharapkan masyarakat dan pihak masjid/mushola tetap menerapkan protokol kesehatan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menghimbau jamaah yang melaksanakan shalat tarawih dan shalat ied merupakan masyarakat yang saling mengenal (masih dalam satu lingkup). Dalam Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H atau 2021 Masehi juga dihimbau agar waktu pengajian dan ceramah maksimal hanya 15 menit serta membatasi jamaah yaitu hanya 50 persen dari kapasitas.


2.    Larangan Mudik Lebaran 2021


Source Picture:Bisnis.com



Kebijakan larangan mudik masih dipercaya sebagai cara ampuh untuk mengurangi laju penyebaran virus COVID-19 ke berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah kabarnya mengambil langkah lebih tegas untuk mengurangi mobilitas pemudik pada lebaran 2021. Larangan mudik disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Adapun izin perjalanan akan diberikan pada penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik. Selain itu, kepentingan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil dengan dampingan 1 anggota keluarga, serta perjalanan untuk kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga juga mendapat izin perjalanan dengan melampirkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan Surat Keterangan Negatif COVID-19.


3. Jam Operasional Tempat Makan Saat Ramadhan

sumber foto : thejakartapost.com


Ada perubahan peraturan terkait jam operasional tempat makan selama bulan ramadhan. Peraturan baru ini tertera pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambah jam operasional 90 menit lebih panjang dari peraturan sebelumnya yaitu sampai pukul 22.30 WIB dan diizinkan buka kembali pada pukul 02.00 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan buka puasa bersama di restoran dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas. Selain itu, dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 313 Tahun 2021 terdapat himbauan bagi para pelaku usaha tempat makan agar menggunakan tirai penutup selama bulan ramadhan serta disarankan memberlakukan sistem reservasi untuk menghindari antrian pada waktu berbuka puasa. 






Penulis : Addinda Salsabila Zen | editor : Rio Rizcky Fareza

Tidak ada komentar untuk "KEBIJAKAN PANDEMI EDISI RAMADHAN 2021"