Omnibus Law, Celaka!! RUU Cilaka


 Baru-baru ini DPR RI menjadi sorotan publik, lantaran aksi pengesahan RUU Cipta Kerja di tengah masa pandemi yang menuai banyak penolakan. RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law yang terangkum dalam 186 pasal dan 15 bab yang dianggap merugikan masyarakat dan hanya mementingkan investor. 

Terdapat sejumlah perubahan pasal dalam klaster ketenagakerjaan pada undang-undang  tersebut. Diantaranya meliputi:

  •                                    Pasal 77A dimana pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (2) untuk jenis atau sektor usaha tertentu. Penghapusan batas waktu maksimal dan kewajiban sistem pengangkatan otomatis untuk pekerja kontrak akan memberikan kekuasaan pada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak untuk waktu yang tak terbatas.
  •  

  •                      Pasal 79 ayat (2). Dihapusnya ketentuan libur mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja, dan menyisakan ketentuan libur mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.
  •  

  •                     Penghapusan Pasal 91 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal 91 UU Ketenagakerjaan berisi pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  •  Sejak rabu (7/10) situasi dibeberapa daerah mulai tak terkendali, kemarahan terus meroket,  hashtag #TOLAKOMNIBUSLAW, #MOSITIDAKPERCAYA, terus dilontarkan.



    Kamis, 8 Oktober 2020 merupakan puncak aksi untuk menyampaikan aspirasi mengenai penolakan pengesahan Omnibus Law. Melibatkan puluhan ribu orang, dari buruh, mahasiswa hingga pelajar ikut serta.  Aksi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, para demonstrasi merebak di berbagai daerah lainnya, seperti Bandung, Malang, dan Yogyakarta.

    Dilansir dari law-justice.co, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan 9.346 personil gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi di Jakarta. Tak sedikit pula beberapa massa sempat terjadi bentrok dengan polisi.


    Penulis : Adinda Salsabila Zein| editor: Dian Riska




    Tidak ada komentar untuk "Omnibus Law, Celaka!! RUU Cilaka"