Kasus Dugaan Pemerkosaan Di UGM Masih Terus Diselidiki
Seorang
mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) diperkosa oleh rekannya sendiri saat
menjalani kuliah kerja nyata (KKN) pada 2017 lalu. Peristiwa itu baru diketahui
oleh publik setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM
mengunggah artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' pada
tanggal 5 November 2018.
Saat
wartawan menghubungi Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani,
diketahui bahwa tulisan yang diterbitkan oleh BPPM Balairung UGM adalah benar
adanya. Iva Aryani pun menambahkan bahwa meskipun kasus ini tidak
dipublikasikan ke masyarakat, UGM telah membentuk tim investigasi diawal tahun
2018 untuk mengusut dan mencari fakta mengenai kasus tersebut.
"Setelah kasus ini kemudian diketahui oleh dosen pembimbing KKN dan lain sebagainya, kita langsung melakukan beberapa aksi termasuk diantaranya pada waktu itu membentuk tim investigasi independen," ucap Iva saat ditemui tim wartawan di UGM, Selasa (6/11/2018).
"Kemudian tim (investigasi) independen itu juga di SK-kan Pak Rektor (Panut Mulyono) untuk mengurusi persoalan ini, dan tim independen ini akhirnya juga sudah ke lokasi untuk melihat bagaimana kejadian, lokasi, dan lain sebagainya," lanjut Iva.
Iva
juga menjelaskan bahwa tim investigasi tersebut bekerja hingga Juli 2018 dengan
upaya mengajak kedua pihak yang bersangkutan untuk melakukan dialog. Pihak
kampus pun telah menganjurkan beberapa rekomendasi kepada kedua belah pihak
terkait penyelesaian kasus tersebut sehingga tim investigasi termasuk pihak UGM
merasa kasus tersebut sudah terselesaikan.
Kasus
tersebut kemudian kembali menjadi sorotan ketika BPPM Balairung menulis kembali
cerita kasus itu dengan judul artikel ‘Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan’
dan Iva tidak menampik hal ini. Iva berkata bahwa pihak kampus akan mengambil
langkah-langkah tegas dan nyata untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Iva juga menambahkan bahwa apabila ternyata langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim investigasi UGM belum memberikan rasa keadilan bagi terduga korban, pihaknya akan membantu untuk mencari keadilan dengan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Iva juga menambahkan bahwa apabila ternyata langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim investigasi UGM belum memberikan rasa keadilan bagi terduga korban, pihaknya akan membantu untuk mencari keadilan dengan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dorongan
dari berbagai pihak agar kasus ini segera diproses secara hukum pun mulai
berdatangan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) dan Ombudsman RI yang mendorong kasus dugaan perkosaan
mahasiswi UGM saat mengikuti KKN pertengahan 2017 lalu tersebut diproses secara
hukum. Mereka mendesak polisi bertindak, karena kasus ini delik biasa.
Ketua
LPSK, Abdul Haris Semendawai, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini
bukan delik aduan. Artinya, tanpa korban melapor seharusnya aparat kepolisian
bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut kasus tersebut.
"Karena ini (dugaan pemerkosaan) masuk kategori delik pidana, harusnya kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," ujar Haris kepada wartawan di Kantor LKBH UII Yogyakarta, Jumat (9/11).
Menanggapi
dorongan tersebut, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna
mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan polisi mengusut kasus dugaan
pemerkosaan mahasiswi UGM.
"UGM menyadari bahwa UGM tidak bisa menghalangi siapapun untuk mengadukan ini atau untuk melakukan penyelidikan ini (kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN)," ujar Paripurna usai bertemu dengan LPSK di Gedung Pusat UGM, Senin (12/11/2018).
Paripurna
mengatakan, untuk menangani kasus tersebut pihaknya akan membentuk tim etik.
Tim etik tersebut bertugas menentukan langkah yang akan diambil UGM. Tim etik
itulah yang nantinya bekerja, termasuk mendalami apakah pelaku layak
dikeluarkan dari kampus atau tidak.
"Tapi di lain pihak tidak menutup kemungkinan akan masuk kepada ranah hukum. Akan tetapi, pertimbangan UGM sebagai lembaga pendidikan tentu yang harus diselesaikan adalah ranah etika dulu, begitu," paparnya.
Menanggapi
tuntutan D.O terduga pelaku, akhirnya pihak UGM menjelaskan bahwa sampai saat
ini pihak kampus belum membuat keputusan mengenai kasus tersebut dikarenakan
masih menunggu hasil kerja tim etik.
"Jadi kalau saya sebagai individu, sebagai rektor kemudian memutuskan ini di-DO karena tuntutan dari penyintas atau dari publik misalnya kan ya enggak fair, enggak adil. Jadi harus melalui proses biar semuanya memenuhi rasa keadilan," paparnya.
"Tadi berkali-kali kita menyampaikan bahwa penyintas harus kita lindungi, harus kita berikan perlakuan seadil-adilnya. Inikan tentu keputusannya tidak bisa dari pribadi saya, sehingga harus melalui proses dan prosedur yang baku," tutupnya. (mrj)
Informasi dan wawancara adalah referensi dari
detik.com.
The Game Room at Mohegan Sun - JT Hub
BalasHapusThe Game Room at Mohegan Sun in Uncasville, Connecticut 구미 출장마사지 - Check out 익산 출장샵 our selection of interactive and video gaming machines, table 군산 출장마사지 games, 성남 출장샵 Table 안동 출장안마 games; Roulette; Video Poker